Versi v1.0 — berlaku sejak 31 Agustus 2026
Dokumen ini mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dijual di PasarNiaga, dan siapa yang bertanggung jawab atas barang yang dijual. Dokumen ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan PasarNiaga dan berlaku atas setiap pemilik toko.
1. Prinsip Dasar
a. Penjual adalah pihak yang menawarkan dan menjual barang. PasarNiaga adalah penyelenggara sarana, bukan pihak dalam jual beli, bukan pemilik barang, dan tidak menguasai barang yang Anda jual.
b. Anda hanya boleh menjual barang yang Anda miliki atau berhak jual secara sah, yang legal diperdagangkan di Republik Indonesia, dan yang sesuai dengan deskripsi yang Anda tulis.
c. Anda wajib mengetahui status hukum barang yang Anda jual. Ketidaktahuan atas larangan tidak menghapus tanggung jawab.
2. Barang yang Dilarang Dijual
Barang-barang berikut dilarang sepenuhnya di PasarNiaga:
a. Narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif terlarang dalam bentuk apa pun, termasuk yang disamarkan sebagai produk lain.
b. Senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam untuk penyerangan, serta replika yang dapat difungsikan sebagai senjata.
c. Obat keras, obat resep, vaksin, dan alat kesehatan yang memerlukan izin edar tanpa izin yang sah; obat tanpa nomor izin edar BPOM; serta obat kedaluwarsa atau tanpa kemasan asli.
d. Barang palsu, tiruan, replika bermerek, dan barang yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
e. Satwa dan tumbuhan yang dilindungi, bagian tubuhnya, serta produk turunannya.
f. Konten pornografi, alat bantu seksual yang dilarang peraturan, dan segala bentuk eksploitasi seksual — terlebih yang melibatkan anak, yang juga akan dilaporkan kepada pihak berwenang.
g. Dokumen negara, identitas, ijazah, sertifikat, dan segel resmi — baik palsu maupun asli milik pihak lain.
h. Data pribadi orang lain, akun pengguna, nomor kartu, kredensial, dan basis data dalam bentuk apa pun.
i. Uang palsu, alat pemalsuan, serta jasa pencucian uang atau penipuan.
j. Barang hasil kejahatan, barang selundupan, dan barang yang bea masuknya tidak dipenuhi.
k. Organ tubuh, jaringan, dan darah manusia.
l. Bahan kimia berbahaya, bahan radioaktif, dan limbah beracun.
m. Perjudian dalam segala bentuk, termasuk kupon, saldo, dan akses ke situs judi.
n. Jasa yang bertujuan melanggar hukum, termasuk peretasan, manipulasi ulasan, dan pemalsuan dokumen.
o. Barang lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.
3. Barang yang Dibatasi
Barang berikut boleh dijual hanya bila Anda memenuhi seluruh syaratnya, dan PasarNiaga dapat meminta bukti izin sewaktu-waktu:
a. Produk pangan, kosmetik, dan suplemen — wajib memiliki izin edar BPOM atau sertifikasi yang berlaku, mencantumkan tanggal kedaluwarsa, dan dikemas sesuai ketentuan.
b. Produk tembakau dan rokok elektrik — hanya kepada pembeli dewasa dan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Alat kesehatan dan alat laboratorium — wajib memiliki izin edar.
d. Barang bekas — wajib dinyatakan sebagai barang bekas beserta kondisi sebenarnya, dan tidak boleh ditawarkan sebagai barang baru.
e. Barang preorder — wajib dinyatakan sebagai preorder beserta perkiraan waktu pengiriman sebelum pembeli membayar.
f. Barang berbahaya terbatas seperti baterai lithium dan aerosol — wajib dikemas sesuai ketentuan kurir. Kurir berhak menolak, dan penolakan itu menjadi tanggung jawab penjual.
4. Tanggung Jawab Penjual
a. Anda bertanggung jawab penuh atas legalitas, keaslian, keamanan, dan kesesuaian setiap barang yang Anda jual, serta atas seluruh keterangan yang Anda tulis pada halaman produk.
b. Segala tuntutan, gugatan, denda, sanksi, atau kerugian yang timbul karena barang yang Anda jual — baik dari pembeli, pihak ketiga pemegang hak, maupun instansi pemerintah — menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya.
c. Anda membebaskan PasarNiaga beserta pengelolanya dari tuntutan tersebut, dan mengganti kerugian yang PasarNiaga alami akibat pelanggaran yang Anda lakukan, termasuk biaya penanganan hukum yang wajar.
d. Tanggung jawab ini tetap berlaku setelah toko Anda ditutup, untuk barang yang dijual selama toko masih aktif.
5. Kedudukan PasarNiaga
a. PasarNiaga tidak memeriksa satu per satu barang sebelum tayang. Toko diverifikasi, tetapi verifikasi toko bukan penjaminan atas setiap barang di dalamnya.
b. PasarNiaga tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan penjual, sepanjang PasarNiaga tidak mengetahuinya dan bertindak setelah mengetahuinya.
c. Pembebasan tanggung jawab pada huruf b bukan pembebasan tanpa syarat, dan PasarNiaga tidak menyatakannya demikian. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, penyelenggara sistem elektronik terbebas dari tanggung jawab atas konten pihak lain sepanjang ia tidak turut serta, tidak mengetahui, dan menindaklanjuti setelah menerima laporan atau perintah pejabat berwenang. Karena itu PasarNiaga berkewajiban bertindak, dan menyatakan kewajiban itu pada angka 6.
d. PasarNiaga tidak menanggung akibat hukum yang timbul dari perbuatan penjual, tetapi juga tidak berlindung di balik ketidaktahuan yang disengaja.
6. Tindakan PasarNiaga
a. Siapa pun dapat melaporkan barang yang diduga melanggar melalui support@pasarniaga.com disertai tautan produk dan alasannya.
b. PasarNiaga akan memeriksa laporan dan, bila dugaannya beralasan, menurunkan barang tersebut. Untuk barang yang jelas dilarang menurut angka 2, penurunan dilakukan lebih dulu dan penjelasan menyusul.
c. PasarNiaga dapat menurunkan barang, menangguhkan, atau menutup toko tanpa pemberitahuan lebih dahulu bila pelanggarannya berat atau berulang.
d. Pesanan yang sudah berjalan atas barang yang diturunkan akan diselesaikan atau dibatalkan dengan pengembalian dana, sesuai keadaannya.
e. Saldo yang berasal dari penjualan barang terlarang dapat ditahan sampai persoalannya selesai.
f. Pelanggaran yang merupakan tindak pidana dilaporkan kepada pihak berwenang, disertai data yang diminta secara sah.
g. Penjual yang tidak setuju atas penurunan barang atau penutupan toko dapat mengajukan keberatan melalui support@pasarniaga.com, dan akan mendapat jawaban beserta alasannya.
7. Perubahan
a. Daftar barang terlarang dan dibatasi dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku. Setiap perubahan material menaikkan nomor versi dokumen ini.
b. Ketika versi naik, Anda akan diminta membaca dan menyetujui kembali sebelum melanjutkan berjualan. Persetujuan Anda atas versi sebelumnya tetap tersimpan dan tidak terhapus.
c. Perubahan tidak diterapkan mundur terhadap penjualan yang sudah selesai.
8. Persetujuan Elektronik
Persetujuan atas Aturan Penjual diminta terpisah dari Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi, karena isinya berbeda: yang ini menyangkut apa yang boleh Anda jual dan siapa yang menanggung akibatnya. Persetujuan direkam beserta identitas akun, nomor versi, waktu, alamat IP, dan perangkat yang digunakan, sebagaimana diatur pada angka 10 Syarat & Ketentuan.
Kontak: support@pasarniaga.com